Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dikategorikan berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karateristik harta zakat yang telah ada, yakni :
2. model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Pemasukan lainnya Rp 1.500.000,-
Rp 4.500.000,-
- Nishab
552kg beras@Rp5.000,
Setiap bulan sebesar 2,5%
Zakat 2,5%x Rp4.500.000,
Gedung Harian Singgalang ZAKAT : Bank Mandiri 111-000-500-
Jl.Veteran No.17 Padang 25116 BNI Syariah 234-22222-4
Telp.0751-8235775/
Fax. 0751-33572 Bank Mandiri 111-000-500-
BNI Syariah 234-66666-6
Email : dompetdhuafa_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar