Rabu, 19 September 2007

ZAKAT

ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah SWT :
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian" (QS.Adz Dzariyat 19)

Firman Allah SWT :
"..... Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.... "
(QS.AlHadid 7)

Firman Allah SWT :
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik....(AlBaqarah 267)

Ketentuan Zakat (Penghasilan) Profesi


Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dikategorikan berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabbah) terhadap karateristik harta zakat yang telah ada, yakni :

1. model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan hasil panen(hasil pertanian), sehingga harta ini dapat diqiyaskan kedalam zakat pertanian berdasarkan nisab (653kg gabah kering giling atau setara dengan 552kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen)

2. model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh :

Abdullah adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Bogor. Mempunyai seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan bersih per bulan Rp3.000.000,- serta penghasilan tambahan sebesar Rp1.500.000,-

Perhitungan zakatnya :

Pemasukan Gaji/bulan Rp 3.000.000,-

Pemasukan lainnya Rp 1.500.000,-

Rp 4.500.000,-

  1. Nishab

552kg beras@Rp5.000,- Rp 2.760.000,-

Zakat (dapat) dibayar
Setiap bulan sebesar 2,5%

Zakat 2,5%x Rp4.500.000,- Rp 112.500,-

Sekretariat DDS Rekening A/N Dompet Dhuafa Singgalang

Gedung Harian Singgalang ZAKAT : Bank Mandiri 111-000-500-488-8
Jl.Veteran No.17 Padang 25116 BNI Syariah 234-22222-4
Telp.0751-8235775/
36923/25001 Infaq/Sedekah :
Fax. 0751-33572 Bank Mandiri 111-000-500-
500-0
BNI Syariah 234-66666-6

Email : dompetdhuafa_singgalang@yahoo.com


Tidak ada komentar: